Skip to main content
Siaran Pers

BNN KABUPATEN SUMENEP BERHASIL RINGKUS BANDAR NARKOBA

Dibaca: 12 Oleh 22 Okt 2019November 29th, 2020Tidak ada komentar
Badan Narkotika Nasional

SUMENEP-Setelah sukses menangkap 3 (tiga) pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi selama 7 (tujuh) bulan sejak Februari hingga September 2019, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) Sumenep kembali berhasil membekuk pengedar sabu.

Selasa 15 Oktober kemarin, BNN Sumenep berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,06 gram dari pengedar, ‘S’ warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep.

Kepala BNN Sumenep Bambang Sutrisno, mengatakan, pengedar berinisial ‘S’ itu ditangkap di rumah warga dengan inisial ‘B’ Dusun Dangdang Biring, Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang.

“Berawal dari informasi dari maayarakat bahwa rumah ‘B’ dijadikan tempat transaksi penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” terang Bambang, Jumat (18/10/2019) di Kantor BNN Sumenep yang beralamat di Jalan Seludang, Sumenep, Bambang-panggilan akrab Kepala BNN Sumenep menyebutkan, bahwa ‘S’ diamankan bersama barang bukti. Selain sabu-sabu, dari tangan pria kelahiran Sumenep 30 Juni 1970 itu, petugas BNN Sumenep juga mengamankan Hp, sejumlah uang, dan beberapa barang bukti lainnya.

“Barang bukti berupa sabu-sabu, total berat brutto 20,06 gram,” sebutnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dikorek dari pengedar itu, barang haram tersebut didapat dari salah satu bandar di Kabupaten Sampang. Dengan melalui seorang kurir yang diketahui berinisial ‘R’.

“Identitas dan keberadaan R saat ini sudah diketahui, selanjutya BNN Sumenep berkordinasi dengan BNN Provinsi Jatim untuk dikembangkan agar bisa memutus jaringan tersebut,” ujarnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel