
Sumenep, 26 Agustus 2022 – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sumenep menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang akan diedarkan di Sumenep. Sabu seberat 2.015 gram tersebut senilai Rp 2 milyar.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo saat menggelar press release di kantor BNNK Sumenep mengatakan, barang bukti seberat 2 kilo lebih itu cukup besar untuk ukuran BNNK Sumenep. Nilainya pun juga besar. “Kalau diuangkan, sabu seberat 2.015 gram itu sekitar Rp 2 milyar. Cukup besar nilainya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim BNNK Sumenep mengamankan tiga tersangka pembawa sabu tersebut. Masing-masing berinisial F (24) dan AM (26), keduanya warga Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan. Satu tersangka lain, berinisial AW (35) warga Kelurahan Bebekan, Sidoarjo.
Ketiga tersangka itu ditangkap saat mengendarai kendaraan roda 4 warna putih. Merela ditangkap di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep. Sabu 2 kg itu dalam keadaan sudah dikemas bungkus Teh China bertuliskan ‘Qing Shan’ warna hijau kombinasi kuning.
“Ada dua bungkus teh china isi sabu yang kami temukan di mobil yang ditumpangi 3 tersangka itu. 1 bungkus ditemukan di dalam dashboard mobil tempat minuman sebelah kiri dan 1 bungkus lainnya di dashboard minuman sebelah kanan,” terang Aris.
Ketiga tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.