Skip to main content
Berita Kegiatan

UNGKAP KASUS NARKOBA – PRESS REALEASE BNN KABUPATEN SUMENEP

Dibaca: 50 Oleh 11 Sep 2019November 29th, 2020Tidak ada komentar
Galeri

https://sumenepkab.bnn.go.id/ 10 September 2019, Sumenep – Selama kurun waktu sembilan bulan, Badan Narkotika Nasional (BNNK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di dua wilayah hukum yang berbeda.

Pada tgl 14 Februari 2019 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jln. Trunojoyo tepatnya di gang perhutani, desa kolor, kecamatan kota, kabupaten sumenep.

Dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu tersebut, Sie petugas BNNK Sumenep berhasil mengamankan tersangka berinisial (MI) Alamat Jln Kh. Agus salim, No. 7A, Rt. 013/Rw. 004 Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan tersangka :
1. Empat pocket sabu-sabu dengan total berat 2,82 gram.
2. Satu buah hp merk Nokia type 105 warna hitam.
3. Tiga lembar uang pecahan 100.000.
4. Sepuluh lembar uang pecahan 50.000.
5. Satu lembar uang pecahan 20.000.
6. Tiga lembar uang pecahan 10.000.
7. Satu buah timbangan electric Merk IDEALIFE warna silver.
8. Satu Sendok plastic kecil.
9. Satu Rool Aluminium Foil.
Menurut Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno SE. MM, mengatakan bahwa, pengungkapan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka MI (Inisial) sering melakukan transaksi narkoba di Jln. Trunojoyo tepatnya di gang perhutani Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

“Selanjutnya SIE pemberantasan BNNK Sumenep melakukan penyelidikan dan hasilnya Sie pemberantasan BNNK Sumenep berhasil menangkap tersangka MI (inisial) berikut barang buktinya,” kata Bambang Sutrisno di depan sejumlah Wartawan saat menggelar Pers realese Selasa (10/09) di Kantor BNNK Sumenep.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel